Maen 17 Mei 2025
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa atas Arahan Pemerintah Pusat Sebagai bagian dari upaya nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses masyarakat desa terhadap lembaga ekonomi yang inklusif, Pemerintah Pusat melalui program pemberdayaan desa mendorong pembentukan koperasi di tingkat desa. Menindaklanjuti arahan tersebut, masyarakat Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. dengan dukungan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, membentuk Koperasi Merah Putih sebagai wujud nyata dari kebijakan strategis pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih dibentuk bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai wadah gotong royong dan solidaritas warga desa dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
Pembentukan koperasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Dari Pendamping Desa Dan pendamping lokal Desa dan difasilitasi oleh aparat pemerintah desa. Proses pendiriannya meliputi penyuluhan, pembentukan panitia, penyusunan AD/ART, pemilihan pengurus, dan pelatihan dasar koperasi bagi calon anggota.