*Maen, 17 Mei 2025* —
Pemerintah Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Sabtu, 17 Mei 2025, guna membahas dan menetapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Maen tersebut dihadiri oleh Hukum Tua, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, serta sejumlah Masyarakat desa. Turut hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Pendamping Desa Kecamatan Likupang Timur.
Hukum Tua Desa Maen, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian masyarakat melalui kegiatan usaha yang dikelola bersama.
“Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah ekonomi yang dikelola secara gotong-royong, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi desa,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati pembentukan struktur kepengurusan koperasi serta menetapkan beberapa agenda awal seperti menyepakati nama, kedudukan, wilayah kerja, simpanan pokok, simpanan wajib koperasi, pengumpulan data anggota, dan perencanaan unit usaha yang akan dijalankan.
Pendamping Desa menyampaikan apresiasi atas inisiatif desa dalam membentuk koperasi dan menyatakan kesiapan Tim Pendamping Profesional (TPP) untuk memberikan pendampingan teknis serta bantuan administrasi.
Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun ini.